IRI YANG DIBOLEHKAN DAN YANG DILARANG

IMAM al-Ghazali berkata, “Iri dapat merusakkan segala ketaatan serta menimbulkan berbagai dosa dan kesalahan. Iri adalah penyakit berat yang menjadi cobaan besar bagi kebanyakan orang-orang alim apalagi orang-orang awam. Iri mampu menghancurkan serta menyeret mereka ke jurang api neraka. Karena itu wajar jika Allah memerintahkan kita untuk berlindung dari orang-orang yang iri dengki: …dari kejahatan pendengki jika ia dengki (QS. 113:5).” (Faydh al-Qadîr, III/549).

Namun demikian, sesungguhnya ada iri yang dibolehkan. Nabi Muhammad saw. bersabda, ”Iri hati (hasad) itu tidak boleh kecuali terhadap dua: seseorang yang Allah karuniai kemampuan al-Quran dan ia terus membaca al-Quran itu siang-malam; seseorang yang Allah karuniai harta yang banyak dan ia terus menginfakkan hartanya itu siang-malam.” (HR al-Bukhari).

Berdasarkan hadis ini sebagian ulama membagi iri menjadi dua: Pertama: Iri hakiki, yakni mengharapkan hilangnya kenikmatan dari orang sedang mendapatkannya. Iri semacam ini haram berdasarkan ijmak ulama. Kedua. Iri majazi, yakni mengharapkan nikmat seperti nikmat yang diberikan kepada orang lain tanpa berharap hilangnya kenikmatan itu dari orang lain tersebut. Jika terkait dengan perkara dunia, iri semacam ini boleh. Jika terkait dengan perkara akhirat (ketaatan kepada Allah SWT), iri semacam ini dianjurkan. Inilah iri yang dimaksud dalam hadis di atas (An-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘alâ Muslim, VI/97).

Wa maa tawfiiqii illaa bilLaahi ‘alayhi tawakkaltu wa ilayhi uniib.

Arief B. Iskandar

(Khadim Ma’had Wakaf Darun Nahdhah al-Islamiyyah Bogor)

===============================

📲 Yuk Beramal Jariyah : berbagi.link/amaljariyah
➡ Yuk Gabung Di Channel Telegram : https://t.me/pesantrendarunnahdhah

Raihlah Pahala Jariyah dengan menyebarkan konten Dakwah ini sebagai bentuk partisipasi & dukungan anda untuk Dakwah Islam.