INVEST RIGHT, HAPPY RIGHT

ISLAM telah memerintahkan seorang Muslim untuk mencari harta untuk memenuhi nafkah dirinya dan keluarganya. Berinvestasi adalah salah satu cara mendapatkan harta, selain bekerja dan berbisnis secara langsung.

Sebagaimana bekerja dan berbisnis, berinvestasi bisa dilakukan oleh setiap orang berapapun harta yang ia investasikan. Investasi tak harus menunggu penghasilan besar atau memiliki banyak uang. Yang penting dalam investasi adalah berapa jumlah yang dialokasikan, bukan berapa penghasilan seseorang. Karena itu, berapa pun penghasilannya hari ini, setiap Muslim kiranya perlu menata masa depan finansialnya. Salah satunya melalui kegiatan investasi.

Dorongan Berinvestasi

Dorongan Islam untuk berinvestasi dapat dipahami dari larangan al-Quran terhadap aktivitas  penimbunan (iktinaz) uang dan  harta yang dimiliki (QS at-Taubah [9]:33). Menurut ayat tersebut, uang yang dimiliki harus diputar dalam perekonomian agar menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya dan bermanfaat bagi orang lain. Seluruh uang yang dimiliki seharusnya diinvestasikan  dalam sektor produktif yang menguntungkan.

Terdapat riwayat bahwa Rasulullah saw. sendiri tidak setuju membiarkan sumberdaya modal tidak produktif dengan mengatakan, ”Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya dengan caranya sendiri. Jika tidak ia lakukan, hendaklah tanah itu diberikan kepada orang lain untuk ia kelola.” (HR Muslim).

Khalifah Umar ra. juga pernah menekankan agar umat Islam menggunakan modal mereka secara produktif dengan mengatakan, ”Mereka yang mempunyai harta perlu mengivestasikannya, dan mereka yang mempunyai tanah perlu mengeluarkannya.”

Investasi yang Haram

Sayangnya, banyak Muslim saat ini yang berinvestasi di bidang-bidang usaha yang haram alias tidak syar’i meski mungkin menghasilkan keuntungan besar. Keharaman investasi bisa menyangkut barang atau jasa yang ditransaksikan. Contoh investasi di bidang industri yang dikategorikan haram adalah: industri alkohol, industri pornografi, jasa keuangan ribawi, judi, dll.

Keharaman investasi juga bisa menyangkut akad/transaksinya, baik terkategori fasad ataupun batil.  Beberapa contoh investasi yang akad/transaksinya haram antara lain: menabung atau mendepositokan uang di bank dengan imbalan bunga: jual-beli saham di lantai bursa; jual-beli emas-perak atau mata uang asing tidak secara tunai; obligasi (surat utang berbunga); Sertifikat Bank Indonesia (SBI);  jual-beli surat-surat berharga jangka pendek; reksa dana; dll.

Investasi Harus Syar’i

Islam adalah agama yang pro-investasi. Islam menginginkan agar harta yang ada tidak hanya disimpan, tetapi diproduktifkan sehingga bisa memberikan manfaat bagi umat. Dalam Islam, kegiatan bisnis dan investasi adalah hal yang sangat dianjurkan.

Namun demikian, tidak berarti setiap individu bebas melakukan tindakan untuk memperkaya diri atau menimbun kekayaan dengan cara tidak benar. Rambu-rambu syariah Islam tetap harus dijadukan acuan. Dengan demikian dalam Islam, memperhitungkan halal-haram—yang menentukan untung-rugi di akhirat—harus lebih didahulukan ketimbang memperhitungkan untung-rugi di dunia. Justru, dengan berinvestasi secara syari’ah, insya Allah yang bisa diperoleh tidak hanya berupa keuntungan duniawi, tetapi juga ukhrawi.

Dalam pandangan Islam, keuntungan itu memiliki beberapa aspek holistik (Amrin, 2006: 176), yaitu:

  1. Aspek materil atau financial (madiyah). Kegiatan investasi hendaknya menghasilkan manfaat/keuntungan.
  2. Aspek kehalalan. Kegiatan investasi harus benar-benar terjamin dari adanya unsur syubhat dan haram
  3. Aspek sosial dan lingkungan. Kegiatan investasi harus dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
  4. Aspek spiritual. Kegiatan investasi yang dipilih semata-mata bertujuan mencapai ridha Allah SWT.

Prinsip-prinsip Investasi Syariah

Bagi seorang Muslim, setidaknya ada 3 (tiga) prinsip penting yang harus diperhatikan dalam berinvestasi:

  1. Halal.

Suatu investasi harus halal, terhindar dari bidang bisnis yang syubhat atau haram. Karena itu investasi harus terhindar paling tidak dari tiga aspek: riba, gharar, maysir (spekulasi).

Pertama: Akad investasi harus terbebas dari riba (bunga). Karena itu investasi di perusahaan yang menjalankan sistem riba seperti perbankan, asuransi, pegadaian, dsb, adalah dilarang. Investasi dengan membeli saham bank konvensional juga adalah terlarang karena mengandung riba yang diharamkan.

Kedua: Setiap transaksi harus bebas dari gharar, yaitu penipuan dan ketidakjelasan. Dengan demikian,  tidak boleh terjadi yang namanya investasi bodong, tidak transparan, atau mengandung unsur penipuan secara sengaja maupun tidak sengaja. Gharar dapat terjadi pada bentuk jual-beli saham dimana penjual belum membeli (memiliki) sahamnya tetapi telah dijual kepada pihak lain.  Karena itu Islam melarang praktik margin trading, short sellinginsider trading; juga pula najasy (rumor) untuk mengelabui investor.

Ketiga: Setiap transaksi harus terbebas dari kegiatan maysir (spekulasi). Maysir dalam konteks ini bukanlah hanya perjudian biasa, tetapi  segala bentuk spekulasi di pasar uang atau pasar modal. Islam melarang spekulasi uang, karena menurut Islam uang  bukan komoditas. Karena itu Islam melarang spekulasi valuta asing.

  1. Maslahah.

Maslahah  (manfaat) merupakan hal yang paling esensial dalam semua tindakan muamalah. Pihak-pihak yang terlibat dalam investasi tentu harus dapat memperoleh manfaat sesuai dengan porsinya.

  1. Amanah dan Profesional.

Setiap investasi tentu berpotensi mengandung risiko. Karena itu risiko yang mungkin timbul harus dikelola secara baik agar tidak menimbulkan kerugian. Untuk itu diperlukan mitra usaha yang amanah dan profesional dalam mengelola investasi.

Dengan ketiga prinsip ini, insya Allah, investasi yang dilakukan tidak hanya akan menghasilkan keuntungan duniawi, tetapi juga keuntungan ukhrawi, yakni kebahagiaan abadi di akhirat nanti.

Alhasil, saatnya siapapun yang ingin berinvestasi mulai  menerapkan prinsip: Invest Right, Happy Right!

Wa maa tawfiiqii illaa bilLaahi ‘alayhi tawakkaltu wa ilayhi uniib.

Arief B. Iskandar

(Khadim Ma’had Wakaf Darun Nahdhah al-Islamiyyah Bogor)

===============================

📲 Yuk Beramal Jariyah : berbagi.link/amaljariyah
➡ Yuk Gabung Di Channel Telegram : https://t.me/pesantrendarunnahdhah

Raihlah Pahala Jariyah dengan menyebarkan konten Dakwah ini sebagai bentuk partisipasi & dukungan anda untuk Dakwah Islam.